Padang – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Daerah yang dipimpin Bupati Eka Putra ini sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Capaian ini menjadi sejarah bagi Tanah Datar karena merupakan raihan WTP ke-15 secara keseluruhan sekaligus rekor 14 kali berturut-turut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (29/5/2026).
Bupati Eka Putra mengaku bersyukur atas konsistensi pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang akuntabel. Menurutnya, predikat WTP merupakan wujud nyata profesionalisme dalam mengelola anggaran negara.
“Alhamdulillah, ini adalah WTP ke-15 bagi Tanah Datar, dan 14 kali diraih secara beruntun. Selama masa kepemimpinan saya, ini merupakan kali keenam kami mempertahankan opini tersebut. Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar atas bimbingan dan masukan konstruktif yang diberikan selama proses pemeriksaan,” ujar Eka Putra.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD serta seluruh pemangku kepentingan agar tata kelola keuangan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain WTP, Tanah Datar juga dinobatkan sebagai daerah dengan capaian tindak lanjut rekomendasi BPK terbaik di Sumatera Barat dengan angka 86,83 persen. Capaian ini mengungguli Kota Padang Panjang (86,02 persen) dan Kota Payakumbuh (83,47 persen).
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menyambut positif prestasi tersebut. Ia memastikan pihak legislatif akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu.
“Kami bangga dengan prestasi ini. DPRD akan terus bersinergi dengan Pemkab untuk memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan tepat waktu dan akurat,” tegas Anton.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dalam kurun waktu 60 hari ke depan,” pungkas Sudarminto.
Dalam agenda tersebut, Bupati Eka Putra didampingi sejumlah pejabat teras, di antaranya Sekda Abdurrahman Hadi, Inspektur Daerah Helfi Rahmi Harun, serta jajaran kepala dinas terkait.







