Jakarta – Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan diterapkan bertahap mulai 1 Juni 2026 mendatang memicu kekhawatiran pelaku pasar modal. Investor menyoroti risiko birokrasi dan potensi gangguan efisiensi yang dapat menghambat arus kas emiten sektor komoditas.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menyatakan bahwa implementasi di lapangan menjadi tantangan terbesar bagi kebijakan tersebut. Meskipun secara teoretis DSI mampu menekan praktik transfer pricing dan meminimalkan devisa hasil ekspor yang parkir di luar negeri, pasar masih meragukan tata kelola institusi baru tersebut.
Pasar menilai risiko under invoicing tidak akan hilang secara otomatis hanya dengan memusatkan transaksi pada satu pintu. Jika standar kepatuhan internal DSI tidak setara dengan perusahaan publik global, dikhawatirkan penyimpangan justru berpindah dari level korporasi swasta ke level institusi.
Selain itu, efisiensi bisnis menjadi poin krusial yang dicemaskan investor. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman adalah kunci. Nafan mengingatkan bahwa jika proses verifikasi terlalu panjang dan birokratis demi transparansi, biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor dapat melampaui potensi kerugian dari under invoicing itu sendiri.
Respon negatif pasar terhadap rencana ini telah terlihat sejak pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terkoreksi 3,54% dalam sehari. Reaksi tajam ini mencerminkan kecemasan investor terhadap meningkatnya intervensi negara dalam perdagangan komoditas.
Terdapat tiga faktor utama yang memicu respons negatif tersebut. Pertama, ketidakpastian operasional akibat transisi dari sistem business to business (B to B) menuju satu pintu yang dianggap berpotensi menghambat logistik dan arus kas.
Kedua, risiko monopoli dan distorsi mekanisme harga. Penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal dikhawatirkan mengurangi efisiensi pasar, terutama jika institusi tersebut kurang mumpuni dalam manajemen risiko dan perdagangan, serta munculnya pungutan tambahan yang kaku.
Ketiga, ancaman terhadap likuiditas pasar domestik. Mengingat sektor sumber daya alam merupakan penyumbang devisa terbesar dan penopang utama aliran modal asing, kebijakan yang menghambat kinerja emiten di sektor tersebut dikhawatirkan akan memicu aksi jual berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah tetap konsisten dengan argumennya. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa konsep single window ekspor diperlukan untuk mendapatkan visibilitas penuh terhadap volume, harga jual aktual, serta memastikan aliran devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional.







