Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu tambahan bagi wajib pajak badan untuk menuntaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan masa lapor ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak memiliki waktu cukup dalam menyiapkan data dan administrasi pelaporan secara akurat.
Hingga 28 Mei 2026, DJP mencatat sebanyak 13,45 juta SPT telah masuk ke sistem. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa total pelaporan tersebut mencapai 13.454.021 SPT.
Dominasi laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.945.113 SPT, termasuk 1.498.213 wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Sementara itu, dari sisi korporasi, tercatat 972.144 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 1.609 SPT dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, DJP menerima laporan SPT dari sektor migas sebanyak 17 SPT dalam mata uang rupiah dan 257 SPT dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 36.625 SPT dalam mata uang rupiah dan 43 SPT dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, DJP terus menggenjot implementasi sistem baru dengan mencatat 19.468.429 akun yang telah melakukan aktivasi Coretax. Jumlah tersebut mencakup 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memproses kelengkapan data sebelum batas akhir pelaporan berakhir.







