Jakarta – Sejumlah emiten besar di sektor kelapa sawit saat ini masih menahan diri untuk merumuskan strategi bisnis terkait penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal. Para pelaku usaha mengaku masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam.
Tiga perusahaan yang telah memberikan tanggapan resmi melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk. (LSPP), dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR).
Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengukur dampak kebijakan tersebut bagi perusahaan. Hal senada disampaikan pihak manajemen LSPP dan SMAR yang menyebut sedang mencermati detail aturan teknis yang akan diterbitkan pemerintah.
Wakil Direktur Utama SMAR, Gianto Widjaja, menegaskan bahwa manajemen akan melakukan kajian komprehensif setelah regulasi tersebut resmi berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan perusahaan dalam melakukan penyesuaian operasional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Kebijakan ekspor satu pintu ini sebelumnya diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menunjuk PT DSI sebagai badan usaha milik negara yang berfungsi sebagai eksportir tunggal untuk komoditas kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.
Presiden menjelaskan bahwa mekanisme ini akan berjalan layaknya fasilitas pemasaran. Nantinya, hasil dari penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada para pelaku usaha pengelola komoditas terkait. Kebijakan ini diharapkan mampu menata sistem ekspor sumber daya alam nasional secara lebih terintegrasi.







