Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap AP (40), pria yang diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani, di Kota Padang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) pagi di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Saat itu, Zuliani sedang pergi ke masjid untuk salat Subuh dan tidak menaruh curiga.

Sekitar pukul 05.22 WIB, korban pulang ke rumah dan mendapati pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kotak penyimpanan barang berharga miliknya sudah hilang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan di dalam kotak tersebut tersimpan tiga cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp23 juta.

Merasa menjadi korban pencurian, Zuliani kemudian melapor ke Polresta Padang. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.

Berdasarkan laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi kemudian menemukan petunjuk penting dari pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil analisis rekaman tersebut mengarah kepada AP, yang merupakan anak kandung korban.

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi menelusuri keberadaannya dan mendapat informasi bahwa AP bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Tim Klewang kemudian melakukan penyergapan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

AP diamankan tanpa perlawanan, dan polisi menyita satu brankas kayu berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan hasil curian.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.

Atas perbuatannya, AP ditahan dan dijerat dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Ia dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *