Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam razia itu, petugas mengamankan 14 wanita yang diduga pemandu lagu dari empat tempat hiburan yang masih beroperasi di luar ketentuan.
Operasi dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana. Penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tempat hiburan yang berlangsung hingga larut malam.
Albana mengatakan, petugas bergerak cepat ke lokasi setelah laporan diterima. Di lapangan, petugas menemukan empat tempat hiburan malam masih beraktivitas di luar jam yang ditentukan.
“Kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas di luar jam yang ditentukan. Petugas langsung membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.
Dari pantauan, sejumlah tempat hiburan tersebut masih melayani pelanggan hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan yang berlaku membatasi operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB.
Albana menegaskan, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah. Selain melanggar jam operasional, petugas juga mengamankan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
“Total ada 14 orang wanita yang kami amankan dari lokasi-lokasi tersebut. Mereka diduga kuat adalah pemandu lagu,” tegasnya.
Ia menyebut, para pelaku usaha melanggar dua aturan utama, yakni Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ke-14 wanita itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. “Saat ini mereka sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain itu, para pemilik usaha juga kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan lengkap,” kata Albana.
Ia juga mengimbau para pemilik kafe karaoke dan pengelola hiburan malam di Kota Padang agar kooperatif dan mematuhi aturan. Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban di kota tersebut.
“Kami minta pelaku usaha selalu patuh. Jangan sampai mencari keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat luas. Pengawasan akan terus kami lakukan demi terciptanya ketertiban di Kota Padang,” pungkasnya.














