Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah praktik mark up pada nilai rapor murid yang digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan e-Rapor agar data yang dipakai dalam SPMB diambil langsung dari sistem tersebut.
“Jadi sudah disiapkan namanya e-Rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-Rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu,” kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menjelaskan, satuan pendidikan diminta mengisi nilai murid di e-Rapor secara berkala setiap semester, bukan menumpuknya di akhir tahun.
Menurut dia, langkah itu tidak hanya mencegah penambahan nilai murid, tetapi juga menghindari kesalahan pengisian data di e-Rapor.
“Jadi tidak mungkin salah entri kalau rapornya diisi setiap semester. Kalau diisinya hanya di akhir tahun, nah itu pasti jadi masalah karena banyak yang diisi, bisa capek,” ujarnya.
Kemendikdasmen juga telah menyosialisasikan insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah yang mengisi e-Rapor secara lengkap dan berkala, berupa tambahan kuota pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Ada insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang e-Rapornya lengkap, yakni diberi kuota tambahan di SNBP, diberi kuota tambahan saya gak ingat pastinya, 10 atau 20 persen penambahannya,” kata Gogot.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan SPMB dapat melaporkannya melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen.
“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen di https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id/, WhatsApp +62 812-1804-0427, Pusat Panggilan 177, dan email pengaduan@kemendikdasmen.go.id.













