Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan memanggil tiga saksi kunci. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saksi-saksi yang dipanggil dalam agenda tersebut antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Perkeretaapian pada Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Ari Hendratno, serta Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary Murty. Selain itu, KPK juga memanggil Putu Sumarjaya yang kini berstatus sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin.
Penyidikan kasus ini semakin intensif pasca penangkapan mantan Bupati Pati, Sudewo. KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterlibatan Sudewo dalam praktik rasuah ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Sudewo diduga menerima aliran dana berupa fee proyek dari sejumlah pengerjaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub melalui orang kepercayaannya.
Menurut Budi, peran Sudewo sebagai legislator seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kemenhub. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. KPK menemukan bukti adanya aliran uang yang diterima Sudewo dari proyek-proyek di kementerian yang menjadi mitra kerjanya tersebut.
Tudingan ini diperkuat dengan adanya keterangan dari sejumlah saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan terdakwa perkara serupa sebelumnya. Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan korupsi yang menyeret mantan politisi tersebut.














