Jakarta – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka menuai penolakan tegas dari negara tetangga. Pemerintah Malaysia dan Singapura menyatakan bahwa segala kebijakan terkait jalur maritim strategis tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa pengelolaan Selat Malaka selama ini berpijak pada prinsip konsensus melalui musyawarah dan mufakat antarnegara di kawasan. Menurutnya, Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand memiliki kesepakatan kolektif dalam menjaga keamanan melalui patroli bersama yang dinilai sudah efektif.
“Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara tersebut. Hal ini tidak dapat dilakukan secara sepihak,” ujar Mohamad sebagaimana dikutip dari media Malaysia, Bernama.
Sikap yang lebih keras ditunjukkan oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan. Ia menekankan bahwa Singapura tidak akan mendukung upaya apa pun yang bertujuan menghambat kebebasan navigasi di selat tersebut. Singapura secara terang-terangan menolak berpartisipasi dalam skema pengenaan tarif tol bagi kapal yang melintas.
Balakrishnan beralasan bahwa keterbukaan Selat Malaka sangat krusial bagi ekonomi negara-negara pesisir yang sangat bergantung pada perdagangan internasional. Berdasarkan mekanisme kerja sama yang ada, ketiga negara sepakat untuk mempertahankan posisi selat sebagai jalur terbuka bagi semua pihak.
Wacana pungutan ini sebelumnya dilontarkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai gagasan yang terinspirasi dari rencana Iran di Selat Hormuz. Purbaya berpendapat bahwa sebagai negara dengan jalur perdagangan strategis, Indonesia seharusnya bisa mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari lalu lintas maritim. Ia bahkan sempat mengandaikan skema pembagian pendapatan berdasarkan luas zona ekonomi eksklusif di sepanjang selat tersebut.
Namun, di saat yang sama, Purbaya mengakui bahwa ide tersebut masih sebatas angan-angan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Secara hukum internasional, status Selat Malaka telah diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Peneliti hukum maritim dari University of New South Wales (UNSW), Dita Liliansa, menjelaskan bahwa jalur tersebut memenuhi syarat sebagai selat untuk navigasi internasional. Status ini memberikan hak lintas transit bagi kapal asing, yang mencakup kebebasan navigasi lebih luas dibandingkan rezim lintas damai.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu urat nadi ekonomi dunia yang menangani lebih dari 25 persen perdagangan global. Jalur ini menghubungkan India ke China serta Asia Timur, menjadikannya salah satu titik pelayaran paling sibuk di dunia.














