Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada aktor Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4).

Ammar Zoni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinilai terlibat dalam permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Menanggapi putusan tersebut, mantan suami Irish Bella itu menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan hakim.

Pihak keluarga melalui dokter Kamelia mengaku kecewa dengan beratnya hukuman yang diterima Ammar Zoni. Menurutnya, hukuman tersebut dirasa tidak sebanding dengan proses hukum yang telah dilalui.

Meski demikian, pihak keluarga masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Dokter Kamelia juga menepis kemungkinan Ammar Zoni akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena vonis yang diterima berada di bawah 10 tahun penjara.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan waktu beberapa hari ke depan guna menentukan sikap hukumnya. Jika tidak menerima putusan tersebut, Ammar Zoni dipersilakan untuk menempuh upaya hukum banding.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *