Jakarta – Status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah karena prosedur penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sewenang-wenang.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa surat perintah penyidikan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan KPK tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, hakim memerintahkan lembaga antirasuah tersebut untuk mencabut status tersangka Indra Iskandar.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan, termasuk pelarangan bepergian ke luar negeri dan penarikan paspor milik Indra, dinyatakan tidak sah. KPK diperintahkan untuk mengembalikan hak-hak Indra seperti sedia kala sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Menanggapi putusan tersebut, Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses hukum atau due process of law untuk menguji aspek formil penyidikan.
Budi menegaskan bahwa putusan praperadilan ini tidak serta-merta menghentikan proses pengusutan kasus korupsi senilai Rp 121 miliar tersebut. Saat ini, KPK tengah mempelajari pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR di Ulujami dan Kalibata, Jakarta Selatan. Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Meski status tersangkanya dibatalkan, KPK memastikan pendalaman materi perkara akan terus berlanjut.







