Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan keras kepada warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur tawaran jalur haji ilegal. Imbauan ini merespons kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mulai membatasi akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi pihak tanpa izin resmi sejak Senin, 13 April 2026.
Kebijakan pengetatan akses ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji untuk beribadah adalah tindakan ilegal. Selain akan ditolak masuk ke Makkah, pelanggar juga berpotensi menghadapi sanksi hukum di Arab Saudi.
“Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal,” ujar Ichsan dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ichsan secara khusus mengingatkan jemaah agar memastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi. Ia menegaskan bahwa visa umrah, visa kerja, visa turis, maupun visa ziarah tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ini guna menjaga kualitas layanan dan memastikan ibadah haji berjalan aman serta tertib sesuai kapasitas yang ditetapkan.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenhaj menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan lancar.
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan keras kepada warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur dengan tawaran jalur haji ilegal. Imbauan ini merespons kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mulai membatasi akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi pihak tanpa izin resmi sejak Senin, 13 April 2026.
Kebijakan pengetatan akses ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji untuk beribadah adalah tindakan ilegal. Selain akan ditolak masuk ke Makkah, pelanggar juga berpotensi menghadapi sanksi hukum di Arab Saudi.
“Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal,” ujar Ichsan dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ichsan secara khusus mengingatkan jemaah agar memastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi. Ia menegaskan bahwa visa umrah, visa kerja, visa turis, maupun visa ziarah tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ini guna menjaga kualitas layanan dan memastikan ibadah haji berjalan aman serta tertib sesuai kapasitas yang ditetapkan.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenhaj menyatakan akan terus berkoordinasi







