Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, karena dinilai berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.
Sahroni menyatakan dukungannya secara tegas terhadap langkah Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. Menurutnya, peredaran vape yang tidak diawasi ketat dapat merusak generasi bangsa.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan bahwa cairan vape kerap dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Sahroni pun mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan 11 sampel mengandung cannabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate atau obat bius.
“Fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik terjadi secara masif. Vape terbukti disalahgunakan menjadi media untuk narkotika,” ungkap Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4).
BNN meyakini bahwa pelarangan vape dapat menekan peredaran zat berbahaya tersebut. Suyudi juga menyarankan agar Indonesia mencontoh negara-negara ASEAN seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Sahroni menambahkan, langkah ini merupakan terobosan regulatif yang krusial untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin beragam bentuknya.Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, karena dinilai berpotensi besar disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Sahroni menyatakan dukungannya secara tegas terhadap langkah Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto. Menurutnya, peredaran vape yang tidak terkendali dapat merusak generasi bangsa.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4).
Ia menegaskan bahwa cairan vape kerap dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. Sahroni pun mendorong agar larangan tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan 11 sampel mengandung cannabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate atau obat bius.
“Fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik terjadi secara masif. Vape terbukti disalahgunakan menjadi media untuk narkotika,” jelas Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4).
BNN menilai pelarangan vape dapat menekan peredaran zat berbahaya tersebut. Suyudi juga mendorong agar Indonesia mengikuti langkah negara-negara ASEAN lainnya seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Sahroni menambahkan, langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Ia menilai usulan BNN ini merupakan sinyal peringatan (warning signal) bahwa peredaran narkoba melalui vape sudah sangat mengkhawatirkan.














