Jakarta – Kabar gembira untuk pengendara!

Ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada Jumat, 3 April 2026.

Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan libur nasional Wafat Yesus Kristus.

Dishub DKI Jakarta mengumumkan peniadaan ganjil genap melalui akun Instagram resminya.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga memperkuat keputusan ini.

Artinya, semua kendaraan bebas melintas di 26 ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.

Beberapa ruas jalan yang dimaksud antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.

Namun, Dishub DKI Jakarta mengingatkan bahwa aturan ganjil genap akan kembali berlaku normal pada Senin, 6 April 2026.

Pembatasan berlaku setiap Senin–Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Pengendara diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga ketertiban selama libur nasional.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *