Berita

Menkop: 34 Ribu Koperasi Desa Bangun Gerai Fisik di Seluruh Indonesia

60
×

Menkop: 34 Ribu Koperasi Desa Bangun Gerai Fisik di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
menkop:-34000-koperasi-merah-putih-bangun-gerai,-2.500-sudah-rampung
menkop: 34000 koperasi merah putih bangun gerai, 2.500 sudah rampung

Surabaya – Sebanyak 34.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia tengah membangun gerai fisik.

Dari jumlah tersebut, 2.500 di antaranya telah rampung 100 persen.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan hal ini.

“Per sekarang sudah dibangun sejumlah 34.000 bangunan fisik gudang, gerai, dan alat perlengkapan di seluruh Indonesia, dengan yang sudah 100 persen ada 2.500 bangunan fisik,” kata Ferry, Ahad (29/3/2026).

Ferry menjelaskan, 34.000 KDKMP itu merupakan bagian dari total sekitar 83.000 KDKMP di seluruh Indonesia.

Semuanya telah terbentuk dan berbadan hukum atau memiliki akta koperasi.

Menurutnya, memiliki akta koperasi bukan hal mudah.

KDKMP harus melalui mekanisme musyawarah desa khusus.

“Jadi seluruh desa dan kelurahan itu ada rapat-rapat membentuk badan hukum KDKMP,” ujarnya.

Proses pembangunan fisik ini dimulai sejak Juni 2025, setelah KDKMP memiliki akta koperasi.

Kementerian Koperasi menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun fisik, gerai, dan alat kelengkapan KDKMP melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Pembangunan ini dibantu oleh TNI.

Ferry menargetkan, pada Agustus dan September 2026 akan ada 10.000 KDKMP yang telah selesai proses pembangunan fisiknya.

“Insya Allah nanti secara bertahap pada Agustus dan September akan ada 10.000 lagi yang selesai, dan seterusnya,” ujarnya.

Nantinya, KDKMP akan menjual dan menjadi gerai sembako, termasuk barang-barang bersubsidi, kebutuhan pokok, dan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, KDKMP akan menjadi gerai obat dan klinik desa, tempat kegiatan lembaga keuangan mikro, kegiatan pergudangan, sekaligus kegiatan logistik.

“Tetapi di luar yang tadi saya sampaikan, masing-masing KDKMP dapat melaksanakan kegiatan bisnis atau usahanya sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa dan kelurahan,” kata Ferry.