Berita

Kejagung Jerat Samin Tan, Tersangka Utama Penyimpangan Tambang Ilegal AKT

49
×

Kejagung Jerat Samin Tan, Tersangka Utama Penyimpangan Tambang Ilegal AKT

Sebarkan artikel ini
kejagung-tetapkan-samin-tan-tersangka-korupsi-pengelolaan-tambang
kejagung tetapkan samin tan tersangka korupsi pengelolaan tambang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan di empat provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Syarief, Sabtu (28/3).

Saat ini, ST ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Samin Tan adalah beneficial ownership PT AKT, kontraktor penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Izin PKP2B perusahaan ini telah dicabut pada 2017.

Namun, PT AKT diduga masih terus menambang dan menjual hasil tambang hingga 2025.

Kejagung menilai penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum,” jelas Syarief.

“Tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.”

Selain itu, ST diduga “bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara.”

Jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan tim auditor BPKP.

ST dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juga Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahannya.

Tersangka juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Serta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.