Berita

Coretax Kompleks, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT!

76
×

Coretax Kompleks, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT!

Sebarkan artikel ini
pelaporan-pajak-dengan-coretax-lebih-kompleks,-djp-relaksasi-lapor-spt-sampai-30-april-2026
pelaporan pajak dengan coretax lebih kompleks, djp relaksasi lapor spt sampai 30 april 2026

Jakarta – Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif.

Kelonggaran ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 akan dibebaskan dari denda dan bunga.

Jika sudah terlanjur diterbitkan surat tagihan pajak, DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak.

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajiban hingga batas normal 31 Maret.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut penerapan sistem baru Coretax membuat proses pelaporan lebih kompleks.

Data wajib pajak kini terintegrasi dan terisi otomatis (pre-populated).

“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelas Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Bimo mengakui wajib pajak masih menghadapi kendala teknis, seperti sistem yang lambat.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” katanya.

DJP telah menambah kapasitas layanan untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan.

Saat ini, sistem mampu menampung hingga 390 ribu SPT per hari.

Hingga Kamis (26/3/2026) pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 9.131.427.

Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513.

Aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat.

Tercatat 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun.

DJP juga tetap membuka layanan di sejumlah daerah selama libur Lebaran, termasuk di Papua dan Maluku.

“Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismamawanti.

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo.