Jakarta – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan bandar, Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Dua orang ditangkap. Mereka diduga terlibat menyediakan rekening penampung dana hasil transaksi narkotika.
Tersangka adalah Muhammad Rikki (25), pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33). Priyo diduga memperjualbelikan rekening Rikki ke jaringan Andre Fernando alias ‘The Doctor’.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sabu diperoleh dari Andre Fernando. Rekening atas nama Muhammad Rikki digunakan dalam transaksi.
Andre Fernando, pemasok sabu ke Koh Erwin, kini berstatus DPO.
Rekening itu diduga dipakai menerima pembayaran dari jaringan narkoba Koh Erwin.
Tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.
Operasi penangkapan dilakukan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/3). Rikki ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saudara Muhammad Rikki yang sedang berada di lantai atas kemudian langsung kami amankan dan melakukan penggeledahan,” ujar Eko.
Rikki mengaku menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Rio. Polisi mengejar Rio, namun tidak ditemukan.
Penyisiran dilakukan di tempat berkumpul di wilayah tersebut. Polisi mengamankan Priyo Handoko.
Di rumah Priyo, ditemukan alat hisap sabu atau bong.
“Kami mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri,” ucap Eko.
Bareskrim Polri menerbitkan status DPO terhadap Andre Fernando alias ‘The Doctor’ (32).
Status buron Andre tertuang dalam surat DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026.
Kasus ini menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut menyediakan sabu yang dibeli Koh Erwin untuk diedarkan di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Koh Erwin melakukan dua transaksi dengan Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama Rp400 juta untuk 2 kg sabu. Transaksi kedua Rp400 juta untuk 3 kg sabu.







