Kupang – Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis kepada 17 prajurit TNI. Mereka divonis terkait kasus kematian Prada Lucky Namo.
Vonis yang dijatuhkan berupa penjara 6-9 tahun dan pemecatan.
Putusan dibacakan pada Rabu (31/12/2025).
Para terdakwa berasal dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere.
Mereka terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan. Penganiayaan itu menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Keluarga korban menyambut putusan dengan haru. Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, menangis usai mendengar vonis.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan sesuai harapan keluarga. Sepriana menyebut vonis itu melampaui ekspektasi.
“Kami bersyukur, ini keadilan bagi anak kami,” kata Sepriana usai sidang.
Majelis hakim menilai para terdakwa melakukan penganiayaan bersama-sama. Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Hakim menegaskan perbuatan terdakwa melanggar hukum pidana. Selain itu, juga mencederai nilai disiplin, kehormatan, dan etika keprajuritan TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendukung pembenahan internal TNI. Ia menilai vonis ini momentum memperkuat disiplin dan profesionalisme prajurit.
Dave menegaskan TNI adalah institusi strategis. Setiap prajurit harus menjunjung tinggi HAM dan menjadikan disiplin sebagai fondasi utama.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran TNI. Tujuannya agar menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.













