FENESIA – Dalam persidangan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Oktober 2023, Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo dan Anggota Komisi I DPR RI menjadi sorotan.
Nama-nama tersebut diungkap dalam sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa, yaitu Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Sejumlah Nama Penting Jadi Sorotan
Aliran dana yang disebutkan mencakup pengiriman uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui individu bernama Sadikin.
Pada pertengahan tahun 2022 di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan Rp40 miliar kepada Sadikin, terkait dengan audit BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan.
Selanjutnya, aliran uang dilanjutkan kepada salah satu Anggota Komisi I DPR RI melalui staf pribadi, Nistra Yohan.
Pada pertengahan 2022 di sebuah hotel di Bogor, Windi Purnama menyerahkan Rp70 miliar kepada Nistra Yohan untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek BTS 4G 2021-2022.
Tak hanya itu, aliran uang juga terkait dengan pengacara Edward Hutahean, yang saat ini menjadi tersangka di Kejaksaan Agung.
Pada Agustus 2022, Irwan Hermawan menyerahkan Rp15 miliar kepada Edward Hutahean untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek BTS 4G.
Tujuan penghentian pengusutan korupsi BTS 4G melibatkan aliran uang kepada Windu Aji Susanto.
Pada Oktober 2022 di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan Rp66 miliar kepada Windu Aji Susanto untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap konstruksi proyek BTS 4G tahun 2021-2022.
Terakhir, Jaksa menyebut nama Dito Ariotedjo yang menerima Rp27 miliar. Pada November-Desember 2022, Irwan Hermawan menyerahkan uang tersebut kepada Dito Ariotedjo untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek BTS 4G Tahun 2021-2022.
Dito Ariotedjo membantah penerimaan uang tersebut ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, Jaksa memohon Plate dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun, dan membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Sementara Anang dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Yohan dituntut 6 tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun.












