Jakarta – Satgas Pangan Polri membongkar praktik curang produsen beras oplosan yang mencampur beras medium dan menjualnya sebagai beras premium. Enam merek beras populer diduga terlibat.
Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama antara Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian (Kementan). Ratusan ton beras oplosan disita sebagai barang bukti.
“Kami telah menyita ratusan ton beras oplosan,” ujar Brigjen Pol Helfy Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, dalam keterangan resminya.
Enam merek beras yang terindikasi melakukan pengoplosan adalah Sania (PT PIM), Setra Ramos Merah (PT FS), Setra Ramos Biru (PT FS), Setra Pulen (PT FS), Jelita (toko berinisial SY), dan Anak Kembar (toko berinisial SY).
Hasil uji laboratorium Kementan menunjukkan keenam merek tersebut tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada label.
Selain kualitas, beberapa produsen diduga melakukan praktik kecurangan dalam hal berat. Kemasan 5 kg, misalnya, ternyata hanya berisi 4,5 kg.
Polisi menemukan 86 persen beras yang diklaim premium ternyata beras medium biasa. Selisih harga antara beras medium dan premium bisa mencapai Rp2.000-Rp3.000 per kilogram.
Praktik curang ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun.
Dalam penggerebekan, Satgas menyita 201 ton beras, terdiri dari 39.036 kemasan ukuran 5 kg dan 2.304 kemasan ukuran 2,5 kg.
Para produsen terancam hukuman berat. Mereka dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen) serta 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar (UU Pencucian Uang).
Kementan juga menemukan 212 merek beras lain yang tidak memenuhi standar mutu. Banyak yang tidak mencantumkan informasi komposisi dengan benar atau menggunakan label palsu.
Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap produsen beras, baik di pasar tradisional maupun retail modern.







