Jakarta – Kekerasan digital menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang berkembang pesat di Indonesia, terutama menyasar perempuan muda di ruang daring. Ancaman ini tidak hanya membungkam suara, tetapi juga mengancam demokrasi dan merusak kesetaraan gender, dengan 1,8 miliar perempuan di seluruh dunia belum terlindungi dari dampak nyatanya.
Ruang digital, termasuk media sosial, aplikasi pesan, dan platform berbagi konten, seharusnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia, sebagaimana didefinisikan oleh Global Digital Compact (GDC) PBB. Namun, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 justru menunjukkan bahwa perempuan usia 15–19 tahun menjadi kelompok paling rentan akibat intensitas tinggi penggunaan media sosial.
Dwi Yuliawati, Head of Programmes UN Women Indonesia, menegaskan hal tersebut dalam jumpa pers “UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls” di Kantor PBB di Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Acara ini merupakan bagian dari kampanye global UNiTE 2025 dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP).
Menurut Dwi, kampanye ini bertujuan untuk melindungi perempuan sekaligus memperkuat demokrasi dan menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ia menekankan bahwa kekerasan digital adalah kekerasan nyata yang berdampak luas.
Kekerasan digital mencakup berbagai tindak kekerasan yang difasilitasi teknologi. Bentuk yang paling sering muncul antara lain:
- Pelecehan daring (online harassment): gangguan dan hinaan berulang melalui platform digital.
- Perundungan siber (cyberstalking): pemantauan intens terhadap aktivitas seseorang.
- Kekerasan seksual berbasis elektronik: penyebaran atau perekaman konten seksual tanpa persetujuan.
- Doxxing: pengungkapan data pribadi yang memicu ancaman fisik atau merusak reputasi.
- Rekrutmen atau pancingan (luring): manipulasi korban agar masuk ke situasi berbahaya.
- Peretasan (hacking): akses ilegal terhadap sistem atau data pribadi.
- Penyalahgunaan gambar (image-based abuse): termasuk deepfake untuk mengancam atau memeras.
- Ujaran kebencian (hate speech): berdasarkan identitas seseorang atau kelompok.
Dampak kekerasan digital terhadap perempuan remaja tidak hanya berhenti di dunia maya. Efeknya menjalar dalam kehidupan di luar jaringan, meliputi kerugian finansial, kehilangan privasi, pencemaran nama baik, hingga trauma psikologis. Selain itu, kondisi ini meningkatkan ketidaksetaraan gender dan bahkan bisa berujung pada femisida, yaitu bentuk kekerasan berbasis gender ekstrem yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Kecerdasan buatan (AI) juga dinilai memperkuat bias sosial dan stereotip gender yang merugikan perempuan.
Remaja perempuan dinilai paling rentan mengalami kekerasan digital karena menghabiskan banyak waktu di ruang daring, sementara media sosial dipenuhi bias gender dan konten misoginis. Banyak dari mereka mulai menghadapi pengalaman tidak nyaman sejak usia 12–16 tahun.
Kerentanan ini meningkat karena beberapa faktor. Pertama, remaja usia 12–14 tahun mulai menginginkan privasi sehingga enggan bercerita kepada orang tua. Norma sosial yang diskriminatif juga seringkali menyalahkan penyintas alih-alih pelaku. Selain itu, pengawasan orang tua dan guru kerap hanya fokus pada durasi penggunaan gawai, bukan keamanan. Di kalangan remaja juga mulai terjadi normalisasi berbagi foto intim yang membuka ruang pemerasan dan kontrol dalam hubungan. Remaja dari kelompok minoritas dan terpinggirkan bahkan menghadapi risiko yang lebih tinggi.







