Jakarta – Ketua DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse, mendukung revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun mantan pejabat negara.

Dukungan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap UU tersebut.

Arse menilai UU tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut,” ujarnya di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, UU tersebut sudah terlalu lama dan perlu direvisi.

Arse yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong pembentukan pansus DPR untuk membahas UU baru tentang uang pensiun mantan pejabat.

“Kalau bisa Pansus lebih baik,” tuturnya.

MK sebelumnya memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam dua tahun.

Mahkamah menilai UU tersebut kehilangan relevansi karena perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara.

UU Nomor 12 Tahun 1980 dinilai tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

UU tersebut disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.

UU tersebut awalnya bertujuan menyatukan peraturan perundang-undangan tentang hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantannya.

Namun, Mahkamah menemukan bahwa struktur lembaga negara dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *