Tanjungpinang – Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad, dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap turis asing. Pungli diduga terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, membenarkan informasi tersebut.
“Iya, betul, yang bersangkutan ditarik sementara ke kantor pusat dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Selain Hajar Aswad, seorang petugas Imigrasi Batam berinisial JS juga dinonaktifkan.
JS diduga terlibat pungli terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi sedang mendalami kasus ini.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pegawai Imigrasi Batam lainnya.
Ujo menyatakan pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Batam.
“Plh Kepala Imigrasi Batam akan ditunjuk, Senin (6/4),” ujarnya.
Ujo memastikan penarikan sementara Hajar Aswad tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri mengawasi langsung pelayanan di Imigrasi Batam.
“Kepala definitifnya masih diperiksa secara maraton. Semoga cepat selesai,” tambah Ujo.
Kasus dugaan pungli ini viral di media sosial.
Rombongan wisatawan Singapura mengaku dimintai sejumlah uang oleh petugas Imigrasi Batam pada 13–14 Maret 2026.












