Berita

Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Terjerat Korupsi

140
×

Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Terjerat Korupsi

Sebarkan artikel ini
prabowo-berikan-rehabilitasi-ke-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi!
prabowo berikan rehabilitasi ke eks dirut asdp ira puspadewi!

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Keputusan ini juga berlaku bagi dua mantan direktur lainnya yang sebelumnya terjerat kasus korupsi.

Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan kabar ini usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi diberikan kepada Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024).

Dasco menjelaskan, rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR RI.

DPR melalui komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan kolega.

Hasil kajian itu dikomunikasikan dengan pemerintah, hingga akhirnya Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain penjara, Ira Puspadewi didenda Rp500 juta, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing Rp250 juta.