Berita

Polisi Tangkap Ketua RT/RW Tangerang, Diduga Peras Proyek SMP

83
×

Polisi Tangkap Ketua RT/RW Tangerang, Diduga Peras Proyek SMP

Sebarkan artikel ini
polisi-tangkap-ketua-rt-dan-rw-di-tangerang-gegara-peras-proyek-smp
polisi tangkap ketua rt dan rw di tangerang gegara peras proyek smp

Berikut adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:

Tangerang – Polresta Tangerang menangkap seorang Ketua RW dan Ketua RT atas dugaan pemerasan terhadap pemborong proyek pembangunan SMP di Kecamatan Curug. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedua tersangka diketahui berinisial HS (51), seorang Ketua RW, dan S (35), seorang Ketua RT.

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, menjelaskan bahwa pemerasan ini bermula saat pemborong berinisiatif berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.

“Saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta,” ujar Kombes Indra, Sabtu (2/8).

Korban sempat menolak permintaan tersebut, namun akhirnya menyanggupi membayar Rp15 juta.

Namun, kedua pelaku menolak dan tetap meminta Rp30 juta, bahkan mengancam akan menutup akses material bangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindak lanjuti,” kata Indra.

Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kombes Indra menegaskan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas premanisme.

Pihaknya telah membentuk Tim Patroli Sigap untuk mengantisipasi aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.