Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PKB menilai aturan tersebut tidak akan efektif menekan angka korupsi di internal partai.
Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa pembatasan durasi jabatan bukan merupakan solusi substansial untuk membenahi tata kelola partai. Menurutnya, KPK seharusnya lebih fokus pada perbaikan sistem pelembagaan partai secara menyeluruh.
“Pembatasan jabatan ketua umum tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalisasi. Seharusnya, KPK mendorong mekanisme rekrutmen dan pemilihan ketua umum yang lebih demokratis serta berbasis meritokrasi,” tegas Hasanuddin, Kamis, 23 April 2026.
Hasanuddin menambahkan, setiap partai memiliki karakteristik dan visi yang berbeda dalam menjalankan sistem kaderisasi. Ia justru menekankan pentingnya penguatan kaderisasi berjenjang yang konsisten di internal masing-masing partai politik, alih-alih melakukan intervensi terhadap masa jabatan pimpinan.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya menyoroti empat persoalan utama tata kelola partai, yakni lemahnya pendidikan politik, tidak adanya standar kaderisasi terintegrasi, belum transparan sistem pelaporan keuangan, serta minimnya lembaga pengawasan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPK merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Rekomendasi ini mencakup usulan pembatasan masa jabatan ketua umum dan penataan jenjang keanggotaan, seperti pembagian kategori anggota muda, madya, dan utama.
Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan agar persyaratan bagi bakal calon legislatif di masa depan disesuaikan dengan jenjang kaderisasi. Misalnya, kader utama diarahkan untuk calon anggota DPR RI, sementara kader madya dipersiapkan untuk calon anggota DPRD provinsi. KPK menilai langkah ini krusial untuk memastikan kaderisasi berjalan secara ajeg dan profesional di setiap partai politik.







