Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Isu rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga menjadi pemicu.
KPK menduga isu rotasi jabatan sengaja dihembuskan untuk membuka celah lobi-lobi jabatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keresahan para pejabat di Ponorogo terkait isu tersebut.
“Bagi yang jabatannya bagus, takut diganti,” ujar Asep, Senin (10/11).
Keresahan ini, lanjut Asep, mendorong sejumlah pejabat untuk mendekati Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.
Salah satunya adalah Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang diduga melobi agar tetap menjabat.
Yunus diduga menyepakati pemberian sejumlah uang kepada Bupati dan Sekda Ponorogo.
KPK menelusuri informasi tersebut dan menemukan indikasi penyerahan uang yang direncanakan pada awal Oktober.
Namun, rencana tersebut tertunda karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka pada Minggu (9/11).
Selain Sugiri, tiga tersangka lain juga ditetapkan, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.
Sugiri diduga menerima suap terkait pengurusan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo.
KPK juga mengusut dugaan suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar.
Sucipto diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui perantara.
KPK juga menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023-2025.













