Jakarta – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyatakan narasi kriminalisasi atau politisasi tidak akan pengaruhi sidang kasus Nadiem Makarim.
Hakim dan jaksa akan fokus pada pembuktian dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hibnu menilai wajar jika pihak Nadiem membangun opini kasusnya mirip Tom Lembong.
“Itu sah-sah aja. Tapi saya kira hakim maupun jaksa akan fokus pada pembuktian yang ada,” kata Hibnu, Jumat (16/1/2026).
Hibnu menambahkan, eksepsi Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur tidak bisa langsung dianggap benar.
Apalagi, eksepsi itu sudah ditolak hakim dan perkara berlanjut ke pembuktian.
Dalam tahap pembuktian, nilai bukti ditentukan oleh keterkaitan dan keterangan yang saling menguatkan.
“Di mana bukti itu bernilai kalau antara bukti satu selaras dengan bukti yang lain,” ujarnya.
Soal dugaan keterkaitan investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook, Hibnu menilai pembuktiannya butuh proses panjang.
“Pembuktiannya tidak hanya dari kejadian saat ini, tetapi juga waktu sebelumnya,” jelas Hibnu.
Hibnu juga mengingatkan bahwa dalam KUHAP baru, hakim punya kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian.
“Kalau dulu pembuktian berdasarkan petunjuk, kalau sekarang penilaian hakim dalam persidangan,” pungkasnya.













