Berita

MK Sidangkan Gugatan Pasal Penghasutan KUHP, Pemohon Soroti Overkriminalisasi

80
×

MK Sidangkan Gugatan Pasal Penghasutan KUHP, Pemohon Soroti Overkriminalisasi

Sebarkan artikel ini
mk-gelar-sidang-delpedro-cs-gugat-pasal-penghasutan-di-kuhp
mk gelar sidang delpedro cs gugat pasal penghasutan di kuhp

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait uji materi pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru.

Uji materi ini diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim.

Gugatan ini terkait Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang penghasutan dan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat dan mengkriminalisasi mereka yang fokus pada isu HAM, pendidikan politik, dan advokasi.

Pasal-pasal itu juga dinilai berpotensi menjadi alat untuk melaporkan atau mengkriminalisasi pihak yang kritis.

Delpedro dan kawan mencontohkan kasus dugaan kriminalisasi terkait data 400 demonstran yang ditangkap pada Agustus 2025.

Mereka membantah tuduhan menyebarkan berita bohong, karena mereka mendata demonstran yang ditangkap untuk memberikan bantuan hukum.

Kuasa hukum lain, M Fahrul Rhozi Lubis, menjelaskan prinsip ne bis in idem dalam pengujian UU.

Ketentuan yang sudah diuji dan diputus MK tidak dapat diuji kembali, kecuali ada perbedaan batu uji konstitusi atau alasan permohonan.

Hal ini terkait penyebaran berita bohong yang pernah diputus dalam Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023. Objek pengujiannya berbeda.

Permohonan saat ini menguji Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem, menurut pemohon.

Pemohon menilai rumusan norma dalam pasal-pasal yang diuji terlalu luas dan tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kondisi ini berpotensi menjerat aktivis dan pembela HAM.

Sejumlah frasa dalam ketentuan tersebut dinilai membuka ruang overkriminalisasi.

Norma pidana yang kabur memungkinkan penafsiran luas oleh aparat penegak hukum.

Pemohon menyoroti Pasal 246 KUHP yang mengatur unsur ‘menghasut’. Mereka menilai tidak ada batasan tegas dan objektif mengenai makna penghasutan.

Akibatnya, seruan atau ajakan di ruang publik berpotensi ditafsirkan sebagai tindak pidana.

Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dinilai tidak memberikan definisi jelas mengenai frasa ‘berita atau pemberitahuan tersebut bohong’.

Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 KUHP juga dinilai mengandung frasa yang kabur.

Pemohon menilai frasa-frasa tersebut berpotensi menimbulkan penerapan hukum yang subjektif serta bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana.

Asas lex certa adalah prinsip yang menuntut rumusan pasal UU dibuat jelas, rinci, pasti, dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.

Menurut pemohon, asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP menghendaki setiap norma pidana dirumuskan jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Ketidakjelasan rumusan norma pidana dinilai melanggar jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK memberikan waktu 14 hari untuk pemohon memperbaiki permohonannya, paling lambat diterima pada Rabu 25 Maret 2026.