Jakarta – Pemerintah menanggapi keluhan soal pemotongan pajak THR karyawan swasta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pajak THR berlaku untuk semua pekerja, termasuk ASN.

THR yang diterima ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak.

Namun, ada perbedaan mekanisme pembayaran.

Pajak THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah.

“THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak. Hanya saja pajaknya ditanggung pemerintah karena mereka berada di bawah institusi negara,” kata Purbaya, Minggu (8/3/2026).

Kebijakan penanggung pajak THR untuk pekerja swasta tergantung kebijakan perusahaan.

Perusahaan dapat menanggung pajak THR sehingga karyawan menerima THR utuh tanpa potongan.

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan THR termasuk penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek pajak.

Perhitungan pajak THR menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dikalikan total penghasilan bruto karyawan.

Perusahaan swasta punya opsi menerapkan skema gross-up.

Perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga pegawai tetap menerima THR penuh.

Melalui skema itu, perusahaan memberi tambahan penghasilan setara pajak yang harus dibayarkan.

Pemerintah berharap penjelasan ini memberikan pemahaman bahwa ketentuan pajak THR berlaku umum.

Namun, mekanisme penanggungannya berbeda antara pegawai negara dan karyawan swasta.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *