Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
SP3 ini disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun.
MAKI menyebut SP3 diterbitkan pada 17 Desember 2024.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan SP3 ditandatangani oleh Nawawi Pomolango, pemimpin KPK periode November 2023 – Desember 2024.
MAKI telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait SP3 tersebut.
Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut MAKI, SP3 ditandatangani oleh Ketua KPK periode sebelum 2024-2029.
Setyo Budianto dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 pada 16 Desember 2024.
Nawawi Pomolango adalah komisioner KPK periode 2019-2024, dan menjadi Plt Ketua KPK hingga 16 Desember 2024, menggantikan Firli Bahuri yang dipecat.
MAKI menilai penerbitan SP3 oleh Nawawi Pomolango tidak sah.
Boyamin mengatakan SP3 baru dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 7 Januari 2025, atau 21 hari setelah diterbitkan.
MAKI berpendapat SP3 tidak sah karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah dan tidak dilaporkan sesuai aturan.













