Jakarta Utara – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan kepada 86 siswa yang menjadi korban ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Bentuk perlindungan ini mencakup pemulihan fisik, rasa aman, kesehatan mental, serta keberlangsungan masa depan anak-anak. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Kamis, 27 November 2025, menegaskan, “Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian.”
Permohonan dari Polda Metro Jaya tersebut secara spesifik meminta LPSK untuk melakukan perhitungan restitusi dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, setiap anak korban berhak atas restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan pelaku atas kerugian yang dialami. LPSK menegaskan akan memproses permintaan restitusi bagi seluruh korban anak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan dan akan menghitung nilai kerugian tersebut untuk dibebankan kepada pelaku. Namun, jika pelaku adalah anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dilakukan melalui pihak ketiga.
Kasus ledakan di SMAN 72 ini masuk dalam kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban. Meskipun tidak tergolong tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi mereka untuk memperoleh perlindungan LPSK. Permohonan Polda Metro Jaya sendiri berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 dan 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Dalam proses perlindungan ini, Susilaningtias menyampaikan bahwa kesaksian anak akan menjadi fokus utama. LPSK memastikan untuk mendengarkan langsung pandangan dan kebutuhan anak-anak korban, tidak hanya melalui orang tua atau pendamping. “Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping,” jelasnya.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara terjadi pada 7 November 2025. Insiden itu berlangsung saat para siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat. Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga, disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian di area belakang kantin. Terduga pelaku adalah siswa dari sekolah tersebut yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia diduga menanam tujuh bom, empat di antaranya meledak, sementara tiga lainnya masih aktif ketika ditemukan.







