Jakarta – Polri dan Kejaksaan Agung bersiap menyambut KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku awal 2026. Kedua lembaga negara ini memperkuat sinergi.
Langkah konkretnya, Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, MoU dan PKS ini adalah langkah strategis. Tujuannya, menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas Polri dan Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri.
Kapolri menambahkan, kesepakatan ini menunjukkan soliditas Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan amanat undang-undang baru.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap kerja sama ini efektif. Hal ini sebagai bagian dari persiapan menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Tentunya, setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tandatangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar,” kata Burhanuddin.
MoU ini meliputi enam poin utama. Di antaranya, pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, hingga kegiatan lain yang disepakati bersama.
Penguatan kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting. Terutama bagi kedua institusi dalam mengawal transisi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru.














