Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan – KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemerasan terkait Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU), Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU), dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun Kejari HSU). Tri Taruna masih melarikan diri.
OTT dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, berawal dari aduan masyarakat.
Diperoleh keterangan pada jumpa pers di kantor KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur pidana, perkara meningkat ke tahap penyidikan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang; ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.
Dalam OTT yang mengembangkan kasus, KPK menahan 21 orang, dengan 6 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, yang lainnya masih berstatus saksi; di antaranya Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan HSU Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi.
Konstruksi kasus menunjukkan Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta melalui perantara Tri Taruna dan Asis, terkait pemerasan terhadap perangkat daerah di HSU seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar Lapdu LSM tidak ditindaklanjuti.
Dalam kurun November-Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dua klaster perantara. Melalui Tri Taruna, penerimaan berasal dari Dinas Pendidikan HSU Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU Rp235 juta. Melalui Asis, penerimaan dari Dinas Kesehatan HSU Rp149,3 juta. Sementara itu ASB diperkirakan juga menerima Rp63,2 juta dari sejumlah pihak pada periode Februari-Desember 2025.
Selain itu, Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa SPPD dan potongan dari unit kerja, plus penerimaan lain sekitar Rp450 juta (Rp405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus, Rp45 juta dari Dinas PU dan Sekretariat DPRD pada Agustus–November 2025).
Tri Taruna diduga juga menerima aliran uang sekitar Rp1,07 miliar, dengan rincian Rp930 juta pada 2022 dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp140 juta pada 2024 dari rekanan.
Dari kegiatan tertangkap tangan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318 juta yang disita dari kediaman APN.
Atas perbuatannya, KPK menahan Albertinus dan Asis selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
KPK turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor, serta pihak-pihak yang mendukung penanganan perkara ini.













