Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan ini terkait dengan pengembangan kasus di klaster Medan, Sumatera Utara.

KPK belum mengungkap identitas tersangka baru tersebut.

“Untuk tersangkanya sudah ada,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

KPK masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk mengumumkan identitas tersangka kepada publik.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, dan Ketua Kadin Solo, Ferry Sephta Indrianto.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Sejak OTT tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga November 2024, total 14 tersangka telah ditetapkan, termasuk dua korporasi. Terakhir, pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto, sebagai tersangka ke-15.

Kasus korupsi ini diduga melibatkan sejumlah proyek strategis, seperti jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Modus operandi yang terendus adalah pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *