Jakarta – Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga melakukan pemerasan terkait setoran THR.

Syamsul diduga mengancam akan merotasi kepala dinas jika permintaan THR tidak dipenuhi.

Keterangan ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain Syamsul, Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut THR itu rencananya akan diberikan kepada pihak internal dan eksternal di lingkungan Forkopimda Cilacap.

Target uang yang harus terkumpul awalnya Rp510 juta sebelum 13 Maret.

Namun, angka itu naik menjadi Rp750 juta melalui sejumlah pihak, termasuk Sekda Sadmoko.

Masing-masing perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah dipatok THR mulai Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Dalam pelaksanaannya, jumlahnya bisa turun hingga Rp3 juta per perangkat daerah.

Uang yang terkumpul mencapai Rp610 juta. Jumlah tersebut telah disita KPK sebagai barang bukti.

“Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” kata Asep.

Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *