Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, terancam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.

KPK menyatakan akan mendalami laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Rahmat Bagja.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah validitas informasi awal dugaan korupsi tersebut.

“Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” kata Budi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Laporan dugaan korupsi ini terkait dengan proyek Command Center dan renovasi gedung Bawaslu.

KPK juga akan menganalisis apakah dugaan korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah.

Budi menjelaskan bahwa progres laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup. KPK akan memberitahukan perkembangan penanganan hanya kepada pelapor.

“Tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Rahmat Bagja pada 21 Oktober 2025.

Gabdem menuding adanya potensi kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar dalam proyek Command Center dan renovasi gedung A dan B Bawaslu RI, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rahmat Bagja sendiri telah membantah tuduhan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu lalu.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *