Jakarta – KPK menggelar konferensi pers terkait OTT kasus dugaan korupsi pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026).

Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini tidak dihadirkan ke publik.

Konferensi pers yang digelar sekitar pukul 05.00 WIB itu bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

Lima tersangka terdiri dari tiga pegawai pajak: Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yaitu Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak) dan Edy Yulianto (staf PT WP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan ketidakhadiran para tersangka.

Menurutnya, KPK telah mengadopsi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Konpers hari ini agak beda. Kenapa? Misalkan, ‘loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.

KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah.

KPK menyesuaikan pola penanganan perkara, termasuk menghentikan kebiasaan menampilkan tersangka ke publik.

“Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti,” tuturnya.

Perubahan ini akan menjadi standar baru dalam setiap penanganan perkara yang terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku.

Meskipun tidak ditampilkan ke publik, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Kelima tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *