Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, pada 7 April lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita di antaranya berupa barang bukti elektronik (BBE). Pihak KPK dijadwalkan akan memaparkan detail barang bukti tersebut kepada publik pada Rabu (15/4).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah Faizal mengakui kepada penyidik bahwa ia menerima barang-barang tersebut dari salah seorang tersangka. Menurutnya, penyidik memiliki argumentasi kuat untuk melakukan pendalaman materi hingga berujung pada penyitaan.
“Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk melakukan pendalaman materi kepada saksi, apalagi sampai melakukan penyitaan. Yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/4).
Di sisi lain, pemeriksaan tersebut berbuntut panjang. Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (14/4). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain Faizal, KPK juga telah memeriksa dua pegawai Bea Cukai, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat, pada 7 April 2026. Pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Tujuh tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, pada 7 April lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita di antaranya berupa barang bukti elektronik (BBE). Pihak KPK dijadwalkan akan memaparkan detail barang bukti tersebut kepada publik pada Rabu (15/4).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah Faizal mengakui kepada penyidik bahwa ia menerima barang-barang tersebut dari salah seorang tersangka. Menurutnya, penyidik memiliki argumentasi kuat untuk melakukan pendalaman materi hingga akhirnya menyita barang yang dikuasai saksi.
Di sisi lain, pemeriksaan tersebut berbuntut panjang. Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (14/4). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain Faizal, KPK juga telah memeriksa dua pegawai Bea Cukai, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat, pada 7 April 2026. Pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan













