Jakarta – KPK memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat, Zarof Ricar (ZR), untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (15/12/2025).
ZR akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, hari ini, Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujarnya.
Budi menjelaskan, ZR dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan.
Hasbi terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA.
Ia terbukti menerima suap Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana.
Uang suap tersebut diserahkan melalui Dadan Tri Yudianto.
Total, Heryanto Tanaka menyerahkan Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk pengurusan perkara tersebut.
Sebagai informasi, Zarof Ricar sendiri telah divonis 18 tahun penjara dalam perkara lain.













