Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) periode 2019-2022.
Penundaan ini dilakukan karena Kusnadi dilaporkan sakit.
“Benar, saudara Kusnadi sudah datang ke KPK dan telah diperiksa oleh dokter,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/10).
Asep menjelaskan, pemeriksaan kesehatan penting untuk memastikan tersangka layak ditahan dan dibawa ke persidangan.
KPK sebelumnya menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Empat tersangka telah ditahan pada 2 Oktober 2025 setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Selain Kusnadi, tersangka lain yang diduga menerima suap adalah Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap.
KPK mengungkap, penyusunan aspirasi tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat dan anggaran Pokir “dikutip” oleh oknum tertentu.













