Jakarta – KPK mengungkap adanya pemindahan uang oleh pegawai Bea Cukai.

Pemindahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW.

Uang tersebut dipindahkan dari satu safe house ke safe house lain.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini pada Jumat (27/2).

Pemindahan uang dilakukan atas perintah tersangka Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.

Seorang pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji (SA) diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha dan importir sejak November 2024.

Uang tersebut atas perintah tersangka Bayu dan Sisprian.

Salisa menyimpan uang di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang disewa sejak pertengahan 2024. Apartemen itu dijadikan “safe house”.

Awal Februari 2026, Bayu memerintahkan Salisa memindahkan uang ke safe house lain di apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik KPK kemudian menggeledah dua lokasi safe house tersebut.

Hasilnya, ditemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam 5 koper.

Uang itu diduga berasal dari korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.

“Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka.

Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando, Andri, John Field, Dedy Kurniawan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK.

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *