Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penagihan uang yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Gatut diduga memiliki catatan khusus terkait “utang” para kepala OPD tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa catatan tersebut berisi daftar permintaan uang yang belum dipenuhi sepenuhnya oleh para kepala OPD kepada Bupati.
“Dia punya catatannya, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).
Akibat catatan tersebut, Gatut memperlakukan para kepala OPD layaknya orang yang memiliki utang. Bagi mereka yang belum menyetorkan uang sesuai jumlah yang diminta, Gatut akan terus melakukan penagihan.
Proses penagihan ini dilakukan oleh ajudan Gatut, yakni Dwi Yoga Ambal (YOG). Jika YOG berhalangan, tugas tersebut dilimpahkan kepada pengawal lainnya berinisial SUG.
“Setiap ada kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih,” tambah Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Pada 11 April 2026, KPK telah membawa Gatut, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penagihan uang yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), kepada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Gatut diduga memiliki catatan khusus terkait “utang” para kepala OPD tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa catatan tersebut berisi daftar permintaan uang yang belum dipenuhi sepenuhnya oleh para kepala OPD kepada bupati.
“Dia punya catatannya, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).
Akibat catatan tersebut, Gatut memperlakukan para kepala OPD layaknya orang yang memiliki utang. Bagi mereka yang belum menyetorkan uang sesuai jumlah yang diminta, Gatut akan terus melakukan penagihan













