Bogor – Kemenhub periksa 85 bus di rest area KM 45A Tol Jagorawi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keselamatan libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Inspeksi dilakukan selama dua hari, 20-21 Desember 2025. Dari 85 bus, 27 di antaranya melanggar aturan.
“Sebanyak 7 bus tidak laik jalan karena masa uji berkala habis,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, Minggu (22/12/2025).
Selain itu, 12 kendaraan memiliki Kartu Pengawasan (KP) yang tidak aktif. Kemudian, 16 lainnya tidak berizin karena tidak memiliki KP.
“Delapan dari 27 kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran,” ujarnya.
Pelanggaran ditindak dengan teguran, tilang, hingga penghentian operasional sementara. Kemenhub juga siapkan bus pengganti.
Inspeksi keselamatan armada bus telah dilakukan sejak 7 November 2025 di empat lokasi.
Yaitu Terminal Tipe A, pool bus, ruas jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata, dan kawasan wisata.
“Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalur menuju lokasi wisata di kawasan Puncak Bogor dan Sukabumi,” jelasnya.
Pengawasan meliputi izin operasional, uji KIR, kepatuhan trayek, dan administrasi pengemudi.
Petugas juga memastikan kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan dan kesehatan pengemudi.
Aan mengimbau operator bus dan pengemudi mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa libur panjang,” pungkasnya.







