Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor CPO dan denda penindakan administratif kehutanan senilai Rp 6,625 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut kepada negara melalui Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025).
Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut bersumber dari dua kategori.
Pertama, Rp 2,344 triliun dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang melanggar eksplorasi di kawasan ilegal.
Satgas PKH menagih denda terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar hukum atas penguasaan lahan hutan ilegal.
“Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.
Sumber kedua, berasal dari eksekusi kasus korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun.
Uang ini merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis inkrah terhadap PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
Dalam kasus tersebut, pengadilan menyatakan kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun.
Korporasi lain, Wilmar Group, divonis mengganti kerugian negara Rp 13 triliun yang sudah dilaksanakan Oktober 2025 lalu.
Sisanya, Rp 4 triliun, baru dilaksanakan saat ini.
Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH menguasai kembali 5,2 juta hektare lahan hutan negara yang dikuasai korporasi atau perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Burhanuddin mengatakan, Satgas PKH sudah menguasai kembali 4,08 juta Ha lahan hutan dan sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025.













