Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Pencabutan ini dilakukan karena Victor dinilai kooperatif selama proses penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, penyidik telah meminta pencabutan pencekalan karena yang bersangkutan kooperatif,” kata Anang, Sabtu (29/11).
Sebelumnya, Kejagung mencekal Victor bersama empat orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pajak.
Selain Victor, mereka yang dicekal adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak muda Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Pencekalan terhadap kelimanya berlaku sejak 14 November dan direncanakan berlangsung selama enam bulan, hingga 14 Mei 2026.
Pencegahan ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak.
Modusnya, pegawai pajak diduga membantu wajib pajak untuk memperkecil pembayaran pajak dengan imbalan tertentu.
“Ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian, suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” jelas Anang beberapa waktu lalu.
Pihak Djarum sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.













