Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan pengacara Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), untuk menghadirkan kliennya ke hadapan hukum. Permintaan ini terkait kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Kejagung menegaskan, pengacara sebagai bagian dari penegak hukum, seharusnya membantu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai penegak hukum yang baik, tolonglah kalau bisa bantu dihadirkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (10/10), merespons klaim pengacara Silfester yang menyebut kasus tersebut telah kedaluwarsa.
Anang menambahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa Silfester berada di Jakarta. Ia pun meminta pengacara yang bersangkutan untuk membantu menghadirkan kliennya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini terus berupaya mencari Silfester untuk dieksekusi atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
Kasus ini bermula dari laporan putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, pada 2017. Silfester dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait orasi yang menuding JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Silfester, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Meskipun demikian, putusan kasasi hingga kini belum dieksekusi.
Pengacara Silfester, Lechumanan, berpendapat eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Ia juga menyinggung penolakan gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) oleh PN Jaksel sebagai bukti pendukung klaimnya.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah digugurkan.














