Jakarta – Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengejar pemulihan kerugian negara. Ia bahkan mendorong KPK untuk melakukan hal serupa.
Menurutnya, memenjarakan koruptor saja tidak cukup memberikan efek jera.
Ray berpendapat, koruptor akan lebih takut jika dimiskinkan dengan menyita dan menyerahkan hasil korupsi ke negara.
Ray menegaskan, langkah Kejagung perlu didukung dengan UU Perampasan Aset.
UU ini akan memberikan aturan yang lebih jelas dan optimal dalam mengejar aset koruptor.
“Ini akan bisa benar-benar memiskinkan koruptor, sehingga orang takut untuk melakukan korupsi,” tegasnya, Jumat (23/1/2026).
Tanpa dukungan sistem yang kuat, keberanian Kejagung hanya akan bergantung pada keberanian kepemimpinan saat ini.
“Kalau jaksa agung diganti, tidak ada jaminan Kejagung akan seberani sekarang,” ujarnya.
“Beda kalau ada UU Perampasan Aset yang memang mengharuskan mengejar pengembalian kerugian negara,” tambahnya.
Selain pemiskinan, Ray juga menekankan pentingnya pencabutan hak politik bagi koruptor.
Jika hak politik tidak dicabut atau bisa dipulihkan, koruptor berpotensi kembali melakukan korupsi.
“Mereka akan punya kesempatan untuk kembali punya kekuasaan dan kembali melakukan korupsi. Jadi hak politik harus benar-benar dicabut,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, KPK akan memeriksa Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
KPK memanggil Eks Menpora Dito Ariotedjo terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag periode 2023-2024.













