Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Vonis ini terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis menjadi dasar pertimbangan.
“Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Namun, keputusan banding belum final.
Jaksa masih mempelajari putusan hakim.
“JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” kata Riono.
JPU memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa Rachmatarwata.
Mantan pejabat regulator keuangan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Saat itu, Isa menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012.
Isa diduga merugikan negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.
Kejagung menahan Isa selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Kejagung saat itu, Jumat (7/2/2025).







